Pages

Peraturan Prpustakaan K.I.T.A.

PERATURAN DAN TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN KITA (KOMUNUTAS AKTIF MEMBACA)
 ========================================================================

·          SYARAT  KEANGGOTAAN
1.      Secara otomatis anggota Komunitas Aktif Membaca (KITA) telah menjadi anggota perpustakaan.
2.      Yang berhak menjadi anggota perpustakaan adalah masyarakat Dusun Mergan Citran Kisik, Sendangmulyo, Minggir, Sleman, Yogyakarta.
3.      Mengisi dan memberikan data diri yang diminta petugas. 
4.      Keanggotaan berlaku selama masih aktif dan bertugas di Komunitas Aktif Membaca (KITA).
5.      Setiap anggota perpustakaan harus menaati segala peraturan yang telah disepakati bersama.

·         PERATURAN UMUM
1.      Anggota/pengunjung perpustakaan harus berpakian rapi dan sopan.
2.      Anggota/pengunjung perpustakaan harus mengisi buku kunjungan yang tersedia.
3.      Anggota/pengunjung perpustakaan harus mengisi form peminjaman yang telah disediakan.
4.      Anggota/pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, ketertiban, selama berada di perpustakaan.
5.      Koleksi buku khusus dan referensi hanya untuk dibaca di tempat.
6.      Buku yang telah selesai dibaca harus dikembalikan ke tempat semula.
7.      Pengunjung tidak dikenai biaya apapun  memasuki area perpustakaan.

·         PERATURAN LAYANAN PEMINJAMAN
A.Jam Layanan
Fleksibel dengan sistem Kejujuran K.I.T.A.
Artinya anggota diperbolehkan meminjam dan mengembalikan koleksi buku kapan saja (dengan waktu yang telah ditentukan dalam layanan peminjaman)
B. Layanan Peminjaman
1.      Setiap anggota perpustakaan berhak meminjam buku maksimal 2 buku dengan jangka waktu.
2.      Perpanjangan waktu pinjam harus membawa buku dan jangka waktu 2 kali selama 1 minggu.

·         PELANGGARAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran :
1.      Anggota/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret buku, harus mengganti dengan buku yang sama.
2.      Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku-bukudikenakan denda Rp1000,00/keterlambatan dan berlaku kelipatan tiap minggunya.
3.      Adapun pelanggaran yang tidak diatur dalam tata tertib ini, akan diatur melalui kebijakan bersama.

·          LARANGAN
Anggota/pengunjung perpustakaan dilarang melakukan ha-hal sebagai berikut :
1.      Merusak, merobek, mencoret, mengotori buku-buku/koleksi ataupun peralatan di perpustakaan
2.      Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman
3.      Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan keamanan orang lain ke dalam ruangan perpustakaan.
4.      Makan,minum, dan membuang sampah sembarangan di area perpustakaan
5.      Membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain.



Catatan:
Peraturan dibuat dengan maksud mendayagunakan perpustakaan secara maksimal, adil, dan merata. Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian. Peraturan ini berlaku sejak saat ditetapkan.

PETUGAS PERPUSTAKAAN KITA



Unknown

Komunitas Aktif Membaca (K.I.T.A.) adalah komunitas yang di bentuk dengan tujuan generasi Desa Mergan pada khusus nya memiliki jiwa senang membaca, karena membaca adalah awal dari ilmu pengetahuan. Mari Membaca! Banyak membaca banyak tau :)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar